Langsung ke konten

Direktori SAMSAT 34 Provinsi Indonesia

Temukan portal e-Samsat resmi dan informasi pajak kendaraan untuk seluruh 34 provinsi di Indonesia. Setiap halaman provinsi menyediakan tautan langsung ke portal pemerintah resmi (.go.id).

Tentang Sistem SAMSAT Indonesia

SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) adalah sistem layanan terpadu yang menggabungkan tiga instansi: Kepolisian RI (registrasi kendaraan), Badan Pendapatan Daerah (pajak kendaraan), dan PT Jasa Raharja (asuransi SWDKLLJ). Tujuannya memberikan pelayanan satu pintu untuk pengurusan kendaraan bermotor di Indonesia.

Layanan e-Samsat Nasional

Selain portal provinsi, tersedia juga layanan e-Samsat nasional yang terintegrasi:

Portal e-Samsat Nasional

Layanan cek pajak dan perpanjangan STNK online berlaku nasional:

e-Samsat Nasional ↗ Signal Korlantas ↗

Layanan yang Tersedia di SAMSAT

Kantor Samsat di seluruh Indonesia menyediakan layanan administrasi kendaraan bermotor yang komprehensif. Layanan utama yang tersedia: pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahunan dan 5 tahunan, perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan, penggantian plat nomor setiap 5 tahun, proses balik nama kendaraan bermotor saat ganti pemilik, mutasi kendaraan antar wilayah, cek fisik kendaraan (verifikasi nomor rangka dan mesin), pemblokiran STNK kendaraan yang dijual, penerbitan BPKB pengganti, dan layanan terkait lainnya.

Jam Operasional SAMSAT

Kantor Samsat umumnya beroperasi pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-15.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB. Namun jam operasional bisa berbeda setiap daerah. Samsat Keliling biasanya beroperasi lebih fleksibel, termasuk di beberapa lokasi pada hari Sabtu dan Minggu. Untuk layanan online, tersedia 24 jam melalui aplikasi Signal dan portal e-Samsat.

Tips Mengurus Kendaraan di SAMSAT

Untuk memperlancar proses di kantor Samsat: datang lebih pagi untuk menghindari antrian panjang, pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum datang, gunakan layanan antrian online jika tersedia di Samsat daerah Anda, manfaatkan Samsat Keliling untuk perpanjangan STNK tahunan tanpa harus ke kantor pusat, dan gunakan aplikasi Signal atau e-Samsat untuk cek dan bayar pajak dari rumah.