Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online 2026
Cek pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan dalam hitungan menit tanpa harus antre di kantor SAMSAT. Dengan sistem e-Samsat yang tersedia di hampir seluruh provinsi Indonesia, pemilik kendaraan dapat mengetahui besaran pajak terutang, status pajak, dan tanggal jatuh tempo hanya dengan memasukkan nomor polisi atau nomor rangka kendaraan.
Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dipungut oleh pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. PKB dibayarkan setiap tahun dan merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar. Tarif PKB ditetapkan antara 1% hingga 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), tergantung provinsi dan jenis kendaraan. Untuk kendaraan pertama, tarif umumnya 1,5% hingga 2%, sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif yang lebih tinggi.
Komponen Pajak Kendaraan yang Harus Dibayar
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar beberapa komponen: (1) PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebagai komponen terbesar berdasarkan NJKB; (2) SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang merupakan premi asuransi Jasa Raharja, sebesar Rp 35.000 untuk motor dan Rp 143.000 untuk mobil; (3) BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang dibayar saat terjadi perpindahan kepemilikan; (4) denda keterlambatan apabila lewat tanggal jatuh tempo. Total yang tertera di e-Samsat sudah mencakup seluruh komponen ini sehingga Anda dapat langsung membayar sesuai tagihan.
Portal e-Samsat Resmi per Provinsi
Setiap provinsi memiliki portal e-Samsat masing-masing yang dikelola langsung oleh Bapenda atau Samsat daerah. Portal utama yang paling banyak digunakan: e-Samsat Nasional (e-samsat.id), Samsat Jakarta (samsat-pkb2.jakarta.go.id), Bapenda Jabar (bapenda.jabarprov.go.id), Sakpole Jateng (sakpole.jatengprov.go.id), e-Samsat Jatim (esamsat.jatim.go.id). Kunjungi halaman Direktori SAMSAT kami untuk tautan resmi ke seluruh 34 provinsi.
Langkah-Langkah Cek Pajak Kendaraan Online
1. Buka portal e-Samsat provinsi kendaraan terdaftar. 2. Pilih menu 'Informasi PKB' atau 'Cek Pajak Kendaraan'. 3. Masukkan nomor polisi kendaraan (contoh: B1234XYZ). 4. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. 5. Masukkan NIK KTP pemilik kendaraan yang terdaftar. 6. Klik tombol 'Cari' atau 'Cek'. 7. Data pajak kendaraan akan muncul, termasuk PKB, SWDKLLJ, denda (jika ada), dan total tagihan. Simpan tangkapan layar atau cetak hasilnya sebagai referensi sebelum membayar.
Cek Pajak via Aplikasi Mobile
Beberapa provinsi sudah memiliki aplikasi mobile resmi untuk cek dan bayar pajak kendaraan: Aplikasi Sambara (Jawa Barat), Sakpole (Jawa Tengah), e-Smart PKB (Jawa Timur), Signal (Samsat Digital Nasional â berlaku nasional). Unduh dari Google Play Store atau App Store resmi. Aplikasi Signal dari Korlantas Polri semakin populer karena memungkinkan pengurusan pajak tahunan tanpa datang ke kantor SAMSAT, termasuk penerbitan STNK digital.
Pajak Kendaraan Progresif
Pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan dikenakan pajak progresif. Contoh di DKI Jakarta: kendaraan pertama 2%, kendaraan kedua 2,5%, kendaraan ketiga 3%, dan seterusnya hingga maksimal 10%. Penghitungan dilakukan berdasarkan identitas pemilik (NIK KTP), bukan atas nama. Untuk menghindari pajak progresif, pastikan kendaraan yang sudah dijual segera dilakukan balik nama ke pemilik baru atau dilakukan blokir STNK.
Tarif Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan
Keterlambatan membayar pajak kendaraan dikenakan denda berupa: bunga 2% per bulan dari PKB terutang, dan denda SWDKLLJ yang nilainya berbeda-beda per provinsi. Denda dihitung sejak tanggal jatuh tempo STNK hingga tanggal pembayaran. Contoh: jika PKB Anda Rp 1.200.000 dan terlambat 3 bulan, denda bunga = 2% Ã 3 Ã Rp 1.200.000 = Rp 72.000. Untuk menghindari denda, aktifkan pengingat pajak atau cek secara rutin 1 bulan sebelum jatuh tempo.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
Setelah mengetahui tagihan, Anda dapat membayar pajak kendaraan online melalui: (1) Portal e-Samsat provinsi dengan payment gateway bank daerah; (2) Mobile banking atau internet banking bank nasional (BNI, BRI, Mandiri, BCA); (3) Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional); (4) Minimarket Alfamart dan Indomaret yang bekerja sama dengan beberapa provinsi; (5) Payment gateway seperti Tokopedia, Bukalapak, atau GoPay yang sudah terintegrasi e-Samsat. Pastikan Anda mendapatkan bukti pembayaran elektronik (e-SKP/e-TBPKP) setelah transaksi.
Apa yang Terjadi Jika Pajak Kendaraan Tidak Dibayar?
Kendaraan yang pajak tahunannya tidak dibayar selama 2 tahun berturut-turut akan dihapus data registrasinya (Pasal 74 UU No. 22/2009 tentang LLAJ). Akibatnya: STNK dinyatakan tidak berlaku, kendaraan tidak bisa dioperasikan di jalan umum, dan proses balik nama menjadi lebih rumit. Selain itu, pajak yang telah jatuh tempo akan terus dikenakan denda bunga setiap bulannya. Pemutihan pajak (penghapusan denda) biasanya diselenggarakan pemerintah daerah secara berkala â pantau program pemutihan di halaman kami.
Cek Pajak Kendaraan Per Provinsi â Akses Langsung Portal Resmi
Pilih provinsi kendaraan Anda untuk mengakses langsung portal e-Samsat resmi pemerintah daerah. Semua tautan mengarah ke portal berakhiran .go.id (Pemerintah Republik Indonesia) atau portal resmi yang dikelola Bapenda/Samsat setempat.
Jawa
-
Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta
Plat Nomor: Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu.
-
Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat
Plat Nomor: Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, Garut, Karawang, Cianjur, Cirebon, Tasikmalaya, Indramayu, Subang, Purwakarta.
-
Cek Pajak Kendaraan Banten
Plat Nomor: Tangerang, Serang, Lebak, Tangerang Selatan, Pandeglang, Cilegon, Tangerang (Kab.), Serang (Kab.).
-
Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah
Plat Nomor: Brebes, Cilacap, Banyumas, Semarang, Tegal, Pemalang, Grobogan, Kebumen, Pati, Magelang, Solo, Salatiga.
-
Cek Pajak Kendaraan DI Yogyakarta
Plat Nomor: Sleman, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, Yogyakarta.
-
Cek Pajak Kendaraan Jawa Timur
Plat Nomor: Surabaya, Malang, Jember, Sidoarjo, Banyuwangi, Kediri, Pasuruan, Lamongan, Jombang, Gresik, Mojokerto, Blitar.
Bali & Nusa Tenggara
-
Cek Pajak Kendaraan Bali
Plat Nomor: Buleleng, Denpasar, Karangasem, Badung, Gianyar, Tabanan, Jembrana, Bangli, Klungkung.
-
Cek Pajak Kendaraan Nusa Tenggara Barat
Plat Nomor: Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, Bima, Sumbawa, Mataram, Lombok Utara, Dompu, Sumbawa Barat.
-
Cek Pajak Kendaraan Nusa Tenggara Timur
Plat Nomor: Timor Tengah Selatan, Kupang, Sikka, Manggarai, Sumba Barat Daya, Flores Timur, Manggarai Timur, Ende, Manggarai Barat.
Sumatera
-
Cek Pajak Kendaraan Aceh
Plat Nomor: Banda Aceh, Aceh Utara, Bireuen, Pidie, Aceh Timur, Aceh Besar, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam.
-
Cek Pajak Kendaraan Sumatera Utara
Plat Nomor: Medan, Deli Serdang, Langkat, Simalungun, Asahan, Serdang Bedagai, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Batu Bara, Karo.
-
Cek Pajak Kendaraan Sumatera Barat
Plat Nomor: Padang, Agam, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Pasaman Barat, Solok, Lima Puluh Kota, Tanah Datar, Pasaman.
-
Cek Pajak Kendaraan Riau
Plat Nomor: Pekanbaru, Kampar, Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Bengkalis, Rokan Hulu, Siak, Indragiri Hulu, Pelalawan, Dumai.
-
Cek Pajak Kendaraan Kepulauan Riau
Plat Nomor: Batam, Karimun, Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Natuna, Kepulauan Anambas.
-
Cek Pajak Kendaraan Jambi
Plat Nomor: Jambi, Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Tebo, Sarolangun.
-
Cek Pajak Kendaraan Bengkulu
Plat Nomor: Kota Bengkulu, Rejang Lebong, Seluma, Mukomuko, Kepahiang, Kaur, Lebong, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah.
-
Cek Pajak Kendaraan Sumatera Selatan
Plat Nomor: Palembang, Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim, Lahat, Ogan Ilir, Musi Rawas, Ogan Komering Ulu, Prabumulih.
-
Cek Pajak Kendaraan Lampung
Plat Nomor: Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran.
-
Cek Pajak Kendaraan Bangka Belitung
Plat Nomor: Bangka, Pangkalpinang, Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur.
Kalimantan
-
Cek Pajak Kendaraan Kalimantan Barat
Plat Nomor: Pontianak, Sambas, Kubu Raya, Ketapang, Sanggau, Sintang, Landak, Mempawah, Bengkayang, Sekadau.
-
Cek Pajak Kendaraan Kalimantan Tengah
Plat Nomor: Palangka Raya, Barito Selatan, Barito Utara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kapuas, Seruyan, Katingan, Murung Raya, Barito Timur.
-
Cek Pajak Kendaraan Kalimantan Selatan
Plat Nomor: Banjarmasin, Banjar, Tanah Laut, Kotabaru, Tanah Bumbu, Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Banjarbaru, Hulu Sungai Utara, Tabalong.
-
Cek Pajak Kendaraan Kalimantan Timur
Plat Nomor: Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Berau, Paser, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu.
-
Cek Pajak Kendaraan Kalimantan Utara
Plat Nomor: Tarakan, Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung.
Sulawesi
-
Cek Pajak Kendaraan Sulawesi Utara
Plat Nomor: Manado, Bitung, Tomohon, Kotamobagu, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow, Sangihe.
-
Cek Pajak Kendaraan Gorontalo
Plat Nomor: Gorontalo, Gorontalo Utara, Bone Bolango, Boalemo, Pohuwato, Kepulauan Gorontalo.
-
Cek Pajak Kendaraan Sulawesi Barat
Plat Nomor: Mamuju, Majene, Polewali Mandar, Mamasa, Pasangkayu, Mamuju Tengah.
-
Cek Pajak Kendaraan Sulawesi Tengah
Plat Nomor: Palu, Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, Morowali, Morowali Utara, Banggai, Banggai Kepulauan.
-
Cek Pajak Kendaraan Sulawesi Selatan
Plat Nomor: Makassar, Parepare, Palopo, Gowa, Maros, Bone, Wajo, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Bulukumba, Bantaeng, Takalar, Jeneponto.
-
Cek Pajak Kendaraan Sulawesi Tenggara
Plat Nomor: Kendari, Bau-Bau, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka, Kolaka Utara, Muna, Buton, Wakatobi.
Maluku
-
Cek Pajak Kendaraan Maluku
Plat Nomor: Ambon, Tual, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Buru, Buru Selatan, Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar.
-
Cek Pajak Kendaraan Maluku Utara
Plat Nomor: Ternate, Tidore Kepulauan, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Kepulauan Sula, Pulau Morotai, Pulau Taliabu.
Papua
Alat Bantu Cek Pajak Gratis
Gunakan alat bantu kami untuk memperkirakan PKB dan mengidentifikasi asal kendaraan sebelum mengakses portal resmi:
Akses Portal Resmi Pemerintah
Cek pajak kendaraan Anda sekarang di portal resmi pemerintah:
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Berapa lama proses cek pajak kendaraan online?
Cek pajak kendaraan online hanya membutuhkan waktu 1-3 menit. Anda hanya perlu memasukkan nomor polisi, 5 digit nomor rangka, dan NIK KTP, kemudian hasil akan langsung ditampilkan.
Apakah cek pajak online berbayar?
Tidak. Layanan cek informasi pajak kendaraan di seluruh portal e-Samsat resmi pemerintah daerah adalah gratis dan tidak dikenakan biaya apapun.
Bagaimana jika data kendaraan tidak ditemukan di e-Samsat?
Kemungkinan penyebabnya: nomor polisi atau nomor rangka yang dimasukkan salah, kendaraan terdaftar di provinsi yang berbeda, atau data belum diperbarui. Coba cek di portal e-Samsat provinsi tempat kendaraan pertama kali didaftarkan.
Apakah bisa cek pajak kendaraan orang lain?
Secara teknis bisa jika Anda mengetahui nomor polisi dan nomor rangka kendaraan tersebut, namun penggunaan data orang lain tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan privasi data.
Berapa NJKB rata-rata motor dan mobil?
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) ditetapkan pemerintah berdasarkan jenis, merek, tahun, dan kondisi kendaraan. Motor 125cc baru: sekitar Rp 18-25 juta. Mobil LCGC: Rp 130-180 juta. Mobil 1.500cc: Rp 200-300 juta.
Apa beda PKB dan BBNKB?
PKB adalah pajak tahunan atas kepemilikan kendaraan. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pajak satu kali yang dibayar saat ada perpindahan kepemilikan kendaraan, seperti saat membeli kendaraan bekas.
Kapan waktu terbaik untuk bayar pajak kendaraan?
Bayar sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera di STNK untuk menghindari denda. Disarankan bayar H-30 (satu bulan sebelum jatuh tempo) untuk memberikan waktu jika ada kendala teknis.