Langsung ke konten

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online 2026

Oleh Tim Editorial InfoPajakKendaraan Diperbarui: 11 Juni 2026

Cek pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan dalam hitungan menit tanpa harus antre di kantor SAMSAT. Dengan sistem e-Samsat yang tersedia di hampir seluruh provinsi Indonesia, pemilik kendaraan dapat mengetahui besaran pajak terutang, status pajak, dan tanggal jatuh tempo hanya dengan memasukkan nomor polisi atau nomor rangka kendaraan.

Jawaban Cepat: Cara cek pajak kendaraan online: buka portal e-Samsat provinsi Anda, masukkan nomor polisi kendaraan dan NIK KTP pemilik, klik cek, maka informasi PKB, BBNKB, SWDKLLJ, dan total tagihan akan ditampilkan secara real-time.

Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dipungut oleh pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. PKB dibayarkan setiap tahun dan merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar. Tarif PKB ditetapkan antara 1% hingga 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), tergantung provinsi dan jenis kendaraan. Untuk kendaraan pertama, tarif umumnya 1,5% hingga 2%, sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif yang lebih tinggi.

Komponen Pajak Kendaraan yang Harus Dibayar

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar beberapa komponen: (1) PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebagai komponen terbesar berdasarkan NJKB; (2) SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang merupakan premi asuransi Jasa Raharja, sebesar Rp 35.000 untuk motor dan Rp 143.000 untuk mobil; (3) BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang dibayar saat terjadi perpindahan kepemilikan; (4) denda keterlambatan apabila lewat tanggal jatuh tempo. Total yang tertera di e-Samsat sudah mencakup seluruh komponen ini sehingga Anda dapat langsung membayar sesuai tagihan.

Portal e-Samsat Resmi per Provinsi

Setiap provinsi memiliki portal e-Samsat masing-masing yang dikelola langsung oleh Bapenda atau Samsat daerah. Portal utama yang paling banyak digunakan: e-Samsat Nasional (e-samsat.id), Samsat Jakarta (samsat-pkb2.jakarta.go.id), Bapenda Jabar (bapenda.jabarprov.go.id), Sakpole Jateng (sakpole.jatengprov.go.id), e-Samsat Jatim (esamsat.jatim.go.id). Kunjungi halaman Direktori SAMSAT kami untuk tautan resmi ke seluruh 34 provinsi.

Langkah-Langkah Cek Pajak Kendaraan Online

1. Buka portal e-Samsat provinsi kendaraan terdaftar. 2. Pilih menu 'Informasi PKB' atau 'Cek Pajak Kendaraan'. 3. Masukkan nomor polisi kendaraan (contoh: B1234XYZ). 4. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. 5. Masukkan NIK KTP pemilik kendaraan yang terdaftar. 6. Klik tombol 'Cari' atau 'Cek'. 7. Data pajak kendaraan akan muncul, termasuk PKB, SWDKLLJ, denda (jika ada), dan total tagihan. Simpan tangkapan layar atau cetak hasilnya sebagai referensi sebelum membayar.

Cek Pajak via Aplikasi Mobile

Beberapa provinsi sudah memiliki aplikasi mobile resmi untuk cek dan bayar pajak kendaraan: Aplikasi Sambara (Jawa Barat), Sakpole (Jawa Tengah), e-Smart PKB (Jawa Timur), Signal (Samsat Digital Nasional — berlaku nasional). Unduh dari Google Play Store atau App Store resmi. Aplikasi Signal dari Korlantas Polri semakin populer karena memungkinkan pengurusan pajak tahunan tanpa datang ke kantor SAMSAT, termasuk penerbitan STNK digital.

Pajak Kendaraan Progresif

Pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan dikenakan pajak progresif. Contoh di DKI Jakarta: kendaraan pertama 2%, kendaraan kedua 2,5%, kendaraan ketiga 3%, dan seterusnya hingga maksimal 10%. Penghitungan dilakukan berdasarkan identitas pemilik (NIK KTP), bukan atas nama. Untuk menghindari pajak progresif, pastikan kendaraan yang sudah dijual segera dilakukan balik nama ke pemilik baru atau dilakukan blokir STNK.

Tarif Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan

Keterlambatan membayar pajak kendaraan dikenakan denda berupa: bunga 2% per bulan dari PKB terutang, dan denda SWDKLLJ yang nilainya berbeda-beda per provinsi. Denda dihitung sejak tanggal jatuh tempo STNK hingga tanggal pembayaran. Contoh: jika PKB Anda Rp 1.200.000 dan terlambat 3 bulan, denda bunga = 2% × 3 × Rp 1.200.000 = Rp 72.000. Untuk menghindari denda, aktifkan pengingat pajak atau cek secara rutin 1 bulan sebelum jatuh tempo.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

Setelah mengetahui tagihan, Anda dapat membayar pajak kendaraan online melalui: (1) Portal e-Samsat provinsi dengan payment gateway bank daerah; (2) Mobile banking atau internet banking bank nasional (BNI, BRI, Mandiri, BCA); (3) Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional); (4) Minimarket Alfamart dan Indomaret yang bekerja sama dengan beberapa provinsi; (5) Payment gateway seperti Tokopedia, Bukalapak, atau GoPay yang sudah terintegrasi e-Samsat. Pastikan Anda mendapatkan bukti pembayaran elektronik (e-SKP/e-TBPKP) setelah transaksi.

Apa yang Terjadi Jika Pajak Kendaraan Tidak Dibayar?

Kendaraan yang pajak tahunannya tidak dibayar selama 2 tahun berturut-turut akan dihapus data registrasinya (Pasal 74 UU No. 22/2009 tentang LLAJ). Akibatnya: STNK dinyatakan tidak berlaku, kendaraan tidak bisa dioperasikan di jalan umum, dan proses balik nama menjadi lebih rumit. Selain itu, pajak yang telah jatuh tempo akan terus dikenakan denda bunga setiap bulannya. Pemutihan pajak (penghapusan denda) biasanya diselenggarakan pemerintah daerah secara berkala — pantau program pemutihan di halaman kami.

Cek Pajak Kendaraan Per Provinsi — Akses Langsung Portal Resmi

Pilih provinsi kendaraan Anda untuk mengakses langsung portal e-Samsat resmi pemerintah daerah. Semua tautan mengarah ke portal berakhiran .go.id (Pemerintah Republik Indonesia) atau portal resmi yang dikelola Bapenda/Samsat setempat.

Sumatera

Alat Bantu Cek Pajak Gratis

Gunakan alat bantu kami untuk memperkirakan PKB dan mengidentifikasi asal kendaraan sebelum mengakses portal resmi:

Akses Portal Resmi Pemerintah

Cek pajak kendaraan Anda sekarang di portal resmi pemerintah:

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Berapa lama proses cek pajak kendaraan online?

Cek pajak kendaraan online hanya membutuhkan waktu 1-3 menit. Anda hanya perlu memasukkan nomor polisi, 5 digit nomor rangka, dan NIK KTP, kemudian hasil akan langsung ditampilkan.

Apakah cek pajak online berbayar?

Tidak. Layanan cek informasi pajak kendaraan di seluruh portal e-Samsat resmi pemerintah daerah adalah gratis dan tidak dikenakan biaya apapun.

Bagaimana jika data kendaraan tidak ditemukan di e-Samsat?

Kemungkinan penyebabnya: nomor polisi atau nomor rangka yang dimasukkan salah, kendaraan terdaftar di provinsi yang berbeda, atau data belum diperbarui. Coba cek di portal e-Samsat provinsi tempat kendaraan pertama kali didaftarkan.

Apakah bisa cek pajak kendaraan orang lain?

Secara teknis bisa jika Anda mengetahui nomor polisi dan nomor rangka kendaraan tersebut, namun penggunaan data orang lain tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan privasi data.

Berapa NJKB rata-rata motor dan mobil?

NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) ditetapkan pemerintah berdasarkan jenis, merek, tahun, dan kondisi kendaraan. Motor 125cc baru: sekitar Rp 18-25 juta. Mobil LCGC: Rp 130-180 juta. Mobil 1.500cc: Rp 200-300 juta.

Apa beda PKB dan BBNKB?

PKB adalah pajak tahunan atas kepemilikan kendaraan. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pajak satu kali yang dibayar saat ada perpindahan kepemilikan kendaraan, seperti saat membeli kendaraan bekas.

Kapan waktu terbaik untuk bayar pajak kendaraan?

Bayar sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera di STNK untuk menghindari denda. Disarankan bayar H-30 (satu bulan sebelum jatuh tempo) untuk memberikan waktu jika ada kendala teknis.