Langsung ke konten
Lambang Maluku

SAMSAT Maluku: Portal Resmi & Info Pajak Kendaraan

đŸ™ī¸ Ibu Kota: Ambon đŸ”ĸ Plat: DE 💰 PKB: 1,5%
Provinsi Maluku — Ibu Kota: Ambon • Kode Plat: DE • Tarif PKB: 1,5%
Portal e-Samsat resmi:
Bapenda Maluku https://bapenda.malukuprov.go.id
GOV.ID

Portal e-Samsat Resmi Maluku

Panduan PKB dan SAMSAT Maluku. Cek pajak plat DE Ambon, layanan Samsat seluruh Maluku.

Akses portal resmi Pemerintah Provinsi Maluku untuk informasi dan pembayaran PKB:

Akses Portal Resmi Pemerintah

Cek pajak kendaraan dan informasi SAMSAT Maluku di portal resmi:

Cara Cek Pajak Kendaraan Maluku

Pemilik kendaraan dengan plat nomor DE dapat mengecek tagihan PKB melalui portal resmi Bapenda Maluku. Masukkan nomor polisi dan NIK KTP untuk melihat informasi pajak secara lengkap.

Informasi SAMSAT Maluku

Kantor SAMSAT di Maluku melayani berbagai keperluan administrasi kendaraan bermotor: pembayaran PKB tahunan, perpanjangan STNK, balik nama, mutasi kendaraan, dan cek fisik. Untuk jam operasional dan alamat kantor SAMSAT terdekat, kunjungi portal resmi Bapenda Maluku.

Cara Perpanjang STNK Kendaraan Maluku

Untuk perpanjangan STNK tahunan kendaraan Maluku (plat DE), pemilik kendaraan dapat memilih salah satu dari tiga opsi: (1) Datang langsung ke kantor Samsat atau Samsat Keliling yang tersebar di kabupaten/kota di Maluku; (2) Menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store; (3) Menggunakan portal Bapenda Maluku untuk layanan e-Samsat online. Siapkan STNK asli dan KTP pemilik kendaraan.

Layanan SAMSAT Maluku

Kantor Samsat di Maluku menyediakan layanan lengkap administrasi kendaraan bermotor: pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahunan, perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan, penggantian plat nomor 5 tahunan, balik nama kendaraan bermotor, mutasi kendaraan antar wilayah, cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin), pemblokiran STNK kendaraan yang telah dijual, dan penerbitan BPKB pengganti.

Tarif PKB Maluku

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Maluku ditetapkan melalui Peraturan Daerah tingkat provinsi, dengan batasan yang ditentukan Undang-Undang: minimal 1% dan maksimal 2% dari NJKB untuk kepemilikan kendaraan pertama. Untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif progresif diterapkan. Informasi tarif PKB terkini dapat diakses melalui portal resmi Bapenda Maluku.

Program Pemutihan Pajak Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku secara berkala menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan keringanan atau penghapusan denda keterlambatan PKB. Pantau halaman pemutihan pajak kami untuk info terbaru jadwal dan ketentuan program pemutihan dari seluruh Indonesia termasuk Maluku.

Pertanyaan Umum SAMSAT Maluku

Bagaimana cara cek pajak kendaraan Maluku?

Cek PKB kendaraan plat DE melalui portal Bapenda Maluku atau aplikasi Signal. Masukkan nomor polisi dan NIK KTP pemilik untuk melihat tagihan PKB.

Di mana kantor SAMSAT Maluku?

Kantor Samsat tersebar di ibukota provinsi (Ambon) dan seluruh kabupaten/kota di Maluku. Alamat dan jam operasional kantor Samsat terdekat tersedia di portal Bapenda Maluku.

Apakah bisa bayar pajak kendaraan Maluku secara online?

Ya. Gunakan aplikasi Signal atau portal Bapenda Maluku untuk cek dan bayar PKB secara online. Setelah pembayaran, e-STNK digital akan diterbitkan dan berlaku sah secara hukum.

Panduan Layanan SAMSAT Online Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku terus mengembangkan layanan digital SAMSAT untuk mempermudah wajib pajak kendaraan. Melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang dapat diunduh di Play Store dan App Store, pemilik kendaraan berplat DE dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan, mendapatkan e-STNK digital yang sah secara hukum, serta menerima notifikasi jatuh tempo pajak secara otomatis. Portal Bapenda Maluku juga menyediakan fitur cek pajak, simulasi biaya, dan pembayaran online melalui berbagai saluran perbankan. Layanan e-Samsat Maluku beroperasi 24 jam sehingga pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk perpanjangan tahunan.

Daftar Layanan SAMSAT Maluku Lengkap

LayananSyarat UtamaWaktuBiaya
Pembayaran PKB TahunanSTNK + KTP pemilik30 menitSesuai tagihan
Perpanjangan STNK 1 TahunSTNK asli + KTP30–60 menitPKB + SWDKLLJ + Rp 50.000
Perpanjangan STNK 5 TahunSTNK + KTP + cek fisik1–3 hariPKB + Rp 100.000/200.000
Ganti Plat NomorSTNK + KTP + cek fisik1–3 hariRp 60.000 motor / Rp 100.000 mobil
Balik Nama KendaraanSTNK + BPKB + KTP + kwitansi3–7 hariBBNKB 1% + admin
Mutasi MasukSurat fiskal + dokumen asal3–7 hariSesuai perda
Mutasi KeluarSTNK + BPKB + KTP1–3 hariSesuai perda
Cek Fisik KendaraanKendaraan + STNK30 menitRp 30.000–50.000
Blokir STNKKTP pemilik1 hariGratis
Pemblokiran Rangka/MesinLaporan + KTP1–3 hariSesuai prosedur

Cara Bayar PKB Maluku via Transfer Bank

Pemilik kendaraan plat DE dapat membayar PKB melalui transfer bank tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Langkahnya: (1) Akses portal Bapenda Maluku atau aplikasi Signal, masukkan nomor polisi dan NIK untuk mendapatkan kode bayar; (2) Buka aplikasi mobile banking atau ATM bank yang bekerja sama dengan Samsat Maluku; (3) Pilih menu Pembayaran → Pajak Kendaraan atau e-Samsat, masukkan kode bayar; (4) Konfirmasi jumlah tagihan dan lakukan pembayaran; (5) Simpan bukti transfer — e-SKP (Surat Keterangan Pajak) digital akan dikirimkan dan berlaku bersama STNK sebagai bukti pembayaran sah. Bank yang umumnya bekerja sama: BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan beberapa BPD setempat di Maluku.

Denda Keterlambatan PKB Maluku

Pemilik kendaraan plat DE yang terlambat membayar PKB dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari nilai PKB terutang, dihitung sejak tanggal jatuh tempo. Contoh: jika PKB kendaraan Anda Rp 600.000 dan terlambat 3 bulan, maka denda = 2% × 3 × Rp 600.000 = Rp 36.000. Total yang harus dibayar: Rp 636.000. Denda maksimal dibatasi 24 bulan (48% dari PKB). Jika Maluku sedang mengadakan program pemutihan, denda ini bisa dihapuskan — pantau halaman pemutihan pajak kami untuk info terkini.

Kendaraan Baru vs Kendaraan Bekas: PKB di Maluku

Ada perbedaan penting antara PKB kendaraan baru dan kendaraan bekas di Maluku. Untuk kendaraan baru, saat pembelian dari dealer, pembeli wajib membayar BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) penyerahan pertama sebesar 10–12,5% dari NJKB, setelah itu PKB tahunan dihitung normal. Untuk kendaraan bekas, BBNKB penyerahan kedua sebesar 1% NJKB dikenakan saat proses balik nama. PKB tahunan untuk keduanya dihitung dari NJKB × tarif PKB yang berlaku di Maluku. Kendaraan dengan kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama yang sama dikenai tarif progresif lebih tinggi sesuai Perda Maluku.

BBNKB Maluku: Pajak Balik Nama

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di Maluku adalah pajak yang dikenakan atas setiap perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor. Untuk pembelian kendaraan bekas di Maluku, tarif BBNKB penyerahan kedua (II) adalah 1% dari NJKB. Proses balik nama dilakukan di kantor Samsat domisili pemilik baru, dengan membawa: STNK asli, BPKB asli, KTP pemilik baru, dan kwitansi jual beli bermaterai Rp 10.000. Setelah proses selesai (3–7 hari), pemilik baru mendapatkan STNK atas namanya sendiri. Balik nama sangat dianjurkan segera setelah pembelian agar pemilik baru tidak terbebani pajak progresif atas kendaraan yang sudah tidak dimiliki penjual.

Pemblokiran STNK Maluku

Pemilik kendaraan di Maluku yang telah menjual kendaraannya wajib segera melakukan pemblokiran STNK untuk menghindari kewajiban pajak progresif. Caranya: datang ke kantor Samsat atau Bapenda Maluku dengan membawa KTP asli pemilik (tidak perlu membawa kendaraan), isi formulir permohonan blokir STNK, dan tunggu proses verifikasi. Setelah diblokir, kendaraan tidak lagi dihitung dalam kepemilikan Anda, sehingga tarif progresif kendaraan lain yang Anda miliki tidak naik. Beberapa Samsat di Maluku sudah menyediakan layanan blokir STNK secara online melalui portal Bapenda Maluku — cek ketersediaan fitur ini di portal resmi.

Berapa biaya perpanjangan STNK 5 tahunan di Maluku?

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan terdiri dari: PKB (sesuai NJKB kendaraan), SWDKLLJ (Rp 35.000 motor / Rp 143.000 mobil), biaya penerbitan STNK baru (Rp 100.000 motor / Rp 200.000 mobil), dan biaya plat baru (Rp 60.000 motor / Rp 100.000 mobil). Total bervariasi tergantung jenis kendaraan dan NJKB yang berlaku.

Bagaimana cara mutasi masuk kendaraan ke Maluku?

Proses mutasi masuk ke Maluku: (1) Urus surat fiskal/mutasi keluar di Samsat asal; (2) Bawa STNK, BPKB, KTP Maluku, surat fiskal, dan hasil cek fisik ke Samsat Maluku; (3) Daftarkan kendaraan di loket mutasi masuk; (4) Bayar PKB dan BBNKB jika ada perpindahan kepemilikan; (5) Terima STNK baru dengan plat DE.

Apa itu SWDKLLJ dan mengapa wajib dibayar?

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah premi asuransi kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja. Wajib dibayar bersamaan dengan PKB setiap tahun: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk mobil. Manfaatnya: santunan biaya pengobatan dan kematian akibat kecelakaan lalu lintas di jalan umum, yang diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja tanpa perlu klaim terpisah.

Bagaimana cara ganti plat nomor DE setiap 5 tahun?

Ganti plat dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK 5 tahunan. Syarat: datang ke Samsat wilayah Maluku dengan STNK asli, KTP pemilik, dan kendaraan untuk cek fisik. Bayar PKB + biaya plat baru (Rp 60.000 motor / Rp 100.000 mobil). Plat baru dicetak di Samsat dan biasanya selesai dalam 1–3 hari kerja.

Bagaimana cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual di Maluku?

Untuk blokir STNK di Maluku: bawa KTP asli ke kantor Samsat atau Bapenda setempat, isi formulir permohonan blokir STNK, sertakan salinan kwitansi jual beli jika ada. Proses selesai dalam 1 hari kerja. Pemblokiran penting untuk menghindari pajak progresif atas kendaraan yang sudah dijual.

Kabupaten dan Kota di Maluku

Provinsi Maluku mencakup 10 kabupaten/kota. Kendaraan bermotor yang terdaftar di seluruh wilayah ini menggunakan kode plat DE dan pajaknya dikelola oleh Bapenda Maluku. Berikut daftar kabupaten/kota utama di Maluku:

Kabupaten/KotaPlat NomorKantor SAMSAT
AmbonDESAMSAT Ambon
TualDESAMSAT Tual
Maluku TengahDESAMSAT Maluku Tengah
Seram Bagian BaratDESAMSAT Seram Bagian Barat
Seram Bagian TimurDESAMSAT Seram Bagian Timur
BuruDESAMSAT Buru
Buru SelatanDESAMSAT Buru Selatan
Maluku Barat DayaDESAMSAT Maluku Barat Daya
Kepulauan AruDESAMSAT Kepulauan Aru
Kepulauan TanimbarDESAMSAT Kepulauan Tanimbar

Tarif PKB Resmi Maluku 1,5%

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Maluku ditetapkan sebesar 1,5% dari NJKB untuk kepemilikan kendaraan pertama. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku yang mengacu pada batas minimum 1% dan maksimum 2% yang ditetapkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, berlaku tarif PKB progresif: umumnya kendaraan ke-2 dikenakan 2,5%, ke-3 dikenakan 3,5%, ke-4 dikenakan 4,5%, dan ke-5 dan seterusnya dikenakan 5% dari NJKB.

Contoh Perhitungan PKB di Maluku

Contoh: Motor Honda Beat tahun 2022 dengan NJKB Rp 15.000.000 terdaftar di Maluku: PKB = 1,5% × Rp 15.000.000 = Rp 225.000 per tahun. SWDKLLJ motor = Rp 35.000. Total yang dibayar = Rp 260.000/tahun. Untuk mobil Toyota Avanza NJKB Rp 180.000.000: PKB = 1,5% × Rp 180.000.000 = Rp 2.700.000. SWDKLLJ mobil = Rp 143.000. Gunakan kalkulator PKB gratis kami untuk estimasi yang lebih spesifik.

← Kembali ke Direktori SAMSAT