Langsung ke konten

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor 2026 Semua Provinsi

Oleh Tim Editorial InfoPajakKendaraan Diperbarui: 11 Juni 2026

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbeda-beda di setiap provinsi Indonesia, namun semuanya berada dalam koridor yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Memahami tarif PKB penting untuk merencanakan kepemilikan kendaraan dan menghitung total beban pajak tahunan.

Jawaban Cepat: Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Indonesia: 1,0% hingga 2,0% dari NJKB untuk kepemilikan pertama. DKI Jakarta menetapkan 2%, sebagian besar provinsi lain 1,5%. Tarif progresif berlaku untuk kepemilikan kedua dan seterusnya (2,5% hingga 10%).

Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor

PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (menggantikan UU No. 28/2009). Pemerintah daerah tingkat provinsi berwenang menetapkan tarif PKB dalam batas yang ditetapkan UU: paling rendah 1,0% dan paling tinggi 2,0% untuk kepemilikan pertama. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diterapkan tarif progresif dengan batas atas 10%.

Tabel Tarif PKB per Provinsi 2026

Tarif PKB kepemilikan pertama per provinsi (estimasi berdasarkan peraturan daerah masing-masing): DKI Jakarta 2,0%, Jawa Barat 1,75%, Jawa Tengah 1,5%, DI Yogyakarta 1,5%, Jawa Timur 1,5%, Banten 1,75%, Bali 1,5%, Sumatera Utara 1,5%, Sumatera Barat 1,5%, Riau 1,5%, Kalimantan Timur 1,5%, Sulawesi Selatan 1,5%, dan sebagian besar provinsi lainnya menerapkan tarif 1,5%. Tarif persis dapat berubah — selalu cek Perda terbaru provinsi Anda.

Cara Menghitung Pajak Kendaraan

Rumus PKB = NJKB × Tarif PKB. NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun berdasarkan harga pasar. Contoh perhitungan: Motor Honda Beat 125cc (NJKB Rp 15.000.000, tarif 1,5%) = PKB Rp 225.000. Ditambah SWDKLLJ Rp 35.000, total bayar = Rp 260.000. Untuk mobil Toyota Avanza (NJKB Rp 200.000.000, tarif 1,5%) = PKB Rp 3.000.000, ditambah SWDKLLJ Rp 143.000 = total Rp 3.143.000. Gunakan kalkulator pajak kendaraan kami untuk hitung lebih mudah.

Pajak Progresif Kendaraan

Pemilik kendaraan lebih dari satu dikenakan tarif progresif. Contoh DKI Jakarta: kepemilikan ke-1: 2%, ke-2: 2,5%, ke-3: 3%, ke-4: 3,5%, ke-5 dan seterusnya: 4%. Beberapa provinsi menerapkan kenaikan 0,5% per kendaraan. Penghitungan berdasarkan nama pemilik (NIK KTP), bukan per keluarga. Tips: jika ingin menghindari pajak progresif, lakukan balik nama segera setelah jual kendaraan, dan pertimbangkan mendaftarkan kendaraan atas nama anggota keluarga yang berbeda.

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan)

SWDKLLJ adalah komponen wajib yang dibayar bersamaan dengan PKB. Besarannya ditetapkan oleh PT Jasa Raharja: motor di bawah 50cc: Rp 32.000, motor 50-250cc: Rp 35.000, motor di atas 250cc: Rp 83.000, mobil/sedan: Rp 143.000, mobil bus/truck: Rp 163.000-Rp 163.000. SWDKLLJ berfungsi sebagai premi asuransi kecelakaan lalu lintas, memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Kalkulator Pajak Kendaraan Online

Untuk memudahkan penghitungan, gunakan Kalkulator Pajak Kendaraan Bermotor gratis kami di halaman /alat/kalkulator-pajak-kendaraan/. Pilih provinsi dan jenis/CC kendaraan, kalkulator akan otomatis menghitung estimasi PKB, SWDKLLJ, dan total yang harus dibayar. Catatan: hasil kalkulator adalah estimasi berdasarkan NJKB rata-rata. Nilai pajak pasti dapat berbeda berdasarkan tahun dan tipe spesifik kendaraan Anda.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Mengapa pajak kendaraan saya naik tahun ini?

PKB bisa naik karena: kenaikan NJKB yang ditetapkan pemerintah, perubahan tarif PKB di provinsi Anda, atau penerapan tarif progresif jika Anda memiliki kendaraan lebih dari satu.

Apakah tarif PKB motor dan mobil sama?

Tarif PKB (persentase) sama untuk motor dan mobil, namun nominal berbeda karena NJKB motor jauh lebih rendah dari mobil. SWDKLLJ juga berbeda: motor Rp 35.000, mobil Rp 143.000.

Bagaimana cara mengurangi pajak progresif?

Caranya: segera balik nama kendaraan yang sudah dijual, minta ahli waris untuk balik nama kendaraan warisan, atau daftarkan kendaraan atas nama anggota keluarga dengan NIK berbeda.

Apakah motor listrik kena PKB?

Ya, motor listrik tetap dikenakan PKB meskipun tarifnya mendapat insentif. Per 2024, pemerintah memberikan keringanan PKB untuk kendaraan listrik sebesar 90% di beberapa provinsi.