Cara Ganti Plat Nomor Kendaraan 5 Tahunan di SAMSAT
Plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia wajib diganti setiap 5 tahun bersamaan dengan perpanjangan STNK 5 tahunan. Ganti plat bukan hanya soal kondisi fisik plat yang sudah rusak, tetapi merupakan kewajiban hukum untuk memastikan data kendaraan tetap valid dan terdokumentasi dengan baik.
Kapan Harus Ganti Plat Nomor?
Plat nomor harus diganti setiap 5 tahun, bersamaan dengan perpanjangan STNK 5 tahunan. Jadwal perpanjangan tertera di STNK kendaraan Anda. Selain kewajiban 5 tahunan, plat nomor juga wajib diganti jika: plat rusak berat atau tidak terbaca, terjadi balik nama kendaraan, atau terjadi mutasi kendaraan ke wilayah Samsat lain. Tidak mengganti plat nomor saat perpanjangan STNK 5 tahunan dapat dikenakan sanksi tilang.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Ganti Plat
Dokumen wajib untuk ganti plat nomor: (1) STNK asli yang hendak diperpanjang; (2) KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku (asli); (3) Fotokopi KTP (beberapa Samsat masih memintanya); (4) Jika kendaraan atas nama perusahaan, bawa NPWP perusahaan dan surat kuasa bermaterai. Tidak perlu membawa BPKB untuk perpanjangan STNK dan ganti plat tahunan biasa, kecuali jika ada perubahan data.
Prosedur Ganti Plat Nomor di Samsat
1. Datang ke kantor Samsat sesuai kode wilayah plat kendaraan. 2. Ambil formulir perpanjangan STNK di loket informasi. 3. Lakukan cek fisik kendaraan di area pemeriksaan (gesek nomor rangka). 4. Serahkan formulir beserta dokumen ke loket pendaftaran. 5. Tunggu proses verifikasi data (biasanya 15-30 menit). 6. Lakukan pembayaran PKB + biaya penerbitan STNK + biaya plat nomor baru di kasir. 7. Ambil STNK baru dan bukti pembayaran. 8. Ambil plat nomor baru di loket pengambilan (bisa langsung atau 1-2 hari).
Biaya Ganti Plat Nomor 2026
Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri: biaya penerbitan plat nomor motor Rp 60.000, mobil Rp 100.000. Biaya STNK baru: motor Rp 100.000/tahun, mobil Rp 200.000/tahun. Untuk perpanjangan 5 tahunan, total biaya meliputi: PKB (berdasarkan NJKB), SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, dan biaya plat nomor. Tidak ada biaya tambahan untuk pencetakan plat karena dilakukan langsung di Samsat.
Perubahan ke Plat Putih Hitam (2022)
Sejak 2022, Korlantas Polri secara bertahap mengganti format plat nomor dari latar hitam-tulisan putih menjadi latar putih-tulisan hitam untuk kendaraan pribadi. Perubahan ini dilakukan secara alami saat kendaraan melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan. Keunggulan plat putih: lebih mudah terbaca oleh kamera ETLE, bahan lebih reflektif dan tahan lama, dan memenuhi standar internasional. Jika plat Anda masih hitam tetapi masih berlaku, tidak perlu menggantinya sebelum waktu perpanjangan.
Samsat Keliling dan Gerai Samsat
Selain Samsat induk, perpanjangan STNK tahunan (bukan 5 tahunan) bisa dilakukan di: Samsat Keliling â armada bus/mobil Samsat yang berpindah lokasi secara jadwal; Gerai Samsat â tersedia di mal, pasar, atau gedung pemerintahan; e-Samsat online untuk pembayaran pajak tahunan tanpa fisik. Namun untuk perpanjangan STNK 5 tahunan yang memerlukan ganti plat, wajib datang ke kantor Samsat induk karena memerlukan cek fisik dan pencetakan plat.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah bisa ganti plat di Samsat mana saja?
Untuk perpanjangan STNK dan ganti plat, harus di Samsat yang sesuai dengan kode wilayah plat kendaraan. Misalnya, plat B harus di Samsat di wilayah polda Metro Jaya.
Berapa hari waktu tunggu plat nomor baru?
Plat nomor baru umumnya bisa diambil langsung pada hari yang sama (jika datang pagi dan tidak antrian panjang) atau maksimal 1-2 hari kerja setelah pembayaran.
Apakah bisa mengubah nomor polisi saat ganti plat?
Perubahan nomor polisi (pilihan nomor) hanya bisa dilakukan melalui mekanisme khusus dengan biaya tambahan yang cukup besar. Perpanjangan biasa menggunakan nomor polisi yang sama.
Apa sanksi jika plat nomor kadaluarsa?
Menggunakan kendaraan dengan STNK yang sudah kadaluarsa dapat dikenakan tilang dengan denda hingga Rp 500.000 sesuai UU No. 22/2009 tentang LLAJ.