Berapa Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan? Ini Perhitungannya
Terlambat membayar pajak kendaraan bermotor akan dikenakan denda yang terus bertambah setiap bulannya. Kenali cara menghitung denda agar tidak kaget saat membayar.
Dasar Hukum Denda Keterlambatan PKB
Denda keterlambatan PKB diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 jo. Peraturan Daerah masing-masing provinsi. Besaran bunga keterlambatan umumnya 2% per bulan dari nilai PKB yang belum dibayar. Denda dihitung per bulan, bukan per hari, sehingga terlambat 1 hari saja sudah dikenakan denda satu bulan penuh.
Rumus Hitung Denda PKB
Rumus: Denda = 2% à Jumlah Bulan Terlambat à PKB Terutang. Contoh 1: PKB Rp 600.000, terlambat 2 bulan â Denda = 2% à 2 à 600.000 = Rp 24.000. Contoh 2: PKB Rp 2.000.000, terlambat 6 bulan â Denda = 2% à 6 à 2.000.000 = Rp 240.000. Total yang dibayar = PKB + Denda + SWDKLLJ (+ denda SWDKLLJ jika berlaku).
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Jika denda sudah menumpuk, nantikan program Pemutihan Pajak Kendaraan yang biasanya diselenggarakan pemerintah daerah setiap tahun. Program ini menghapuskan denda atau pokok PKB secara penuh untuk mendorong kepatuhan pajak. Pemutihan biasanya berlangsung 1-3 bulan. Pantau halaman Pemutihan Pajak kami untuk info terbaru per provinsi.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah denda PKB ada batas maksimalnya?
Denda dihitung per bulan tanpa batas maksimum yang tegas, namun Samsat biasanya hanya menghitung maksimal 24 bulan ke belakang untuk kendaraan yang sangat lama tidak bayar pajak.
Bagaimana jika sudah 2 tahun tidak bayar pajak?
Kendaraan yang tidak bayar pajak 2 tahun berturut-turut berisiko dihapus dari database registrasi. Segera bayar atau manfaatkan program pemutihan yang tersedia.
Apakah denda PKB bisa dinegosiasikan?
Tidak. Denda PKB adalah kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan daerah â tidak dapat dinegosiasikan. Satu-satunya cara menghindari denda adalah membayar tepat waktu atau memanfaatkan program pemutihan.
Bagaimana cara menghitung denda jika tidak tahu tanggal jatuh tempo?
Tanggal jatuh tempo tertera di STNK kendaraan. Jika STNK tidak ada, cek di portal e-Samsat provinsi dengan memasukkan nomor polisi dan nomor rangka.
Referensi dan Sumber Resmi
Informasi dalam artikel ini mengacu pada sumber-sumber resmi pemerintah Indonesia berikut:
- e-Samsat Nasional (e-samsat.id) â Portal resmi cek dan bayar pajak kendaraan nasional
- Signal Korlantas Polri (signal.polri.go.id) â Samsat Digital Nasional untuk perpanjangan STNK
- Kemendagri (kemendagri.go.id) â Kementerian Dalam Negeri, penerbit Permendagri NJKB tahunan
- Korlantas Polri â Korps Lalu Lintas Polri, otoritas registrasi kendaraan nasional
- Direktori SAMSAT 34 Provinsi â Portal e-Samsat resmi semua provinsi Indonesia
Artikel Terkait
Pelajari lebih lanjut tentang topik yang berhubungan: